Rabu, 29 Juni 2016

Terdakwa Penggelapan Dana Gereja Dituntut Penjara Delapan Tahun


TANGERANG -- Sidang kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong, Tangerang Selatan masih bergulir hingga saat ini. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Afani membacakan tuntutannya kepada terdakwa HS dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta. 

Kuasa Hukum GKI Serpong dari Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) GKI Serpong Joviardi Wahyu mengaku GKI Serpong akan menerima apapun keputusan vonis untuk terdakwa asalkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami belum ada rencana untuk melakukan tindakan apapun. Yang jelas kalau hukuman delapan tahun penjara itu sudah sesuai aturan kami terima saja," ujarnya kepada media, hari Senin (27/6).

Kendati pihaknya menerima tuntutan dari JPU, GKI Serpong tetap meminta dana yang sudah digelapkan oleh terdakwa HS dikembalikan secara utuh. Sebelumnya diketahui terdakwa HS mengakui telah menggelapkan dana Jemaat GKI Serpong senilai Rp 2,3 miliar.

Di mana pada saat penggelapan tersebut terdakwa sedang menjabat sebagai Bendahara Umum GKI Serpong. 

baca juga : Kepergok mencuri waktu Misa, wanita muda dipolisikan

Hingga saat ini Wahyu mengaku pengurus GKI Serpong masih menunggu dana tersebut dikembalikan. Karena pengurus GKI Serpong belum menerima dana tersebut sepeserpun. 

Perbuatan itu diketahui tanggal 25 September 2015, sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya.

HS kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD pada tanggal 6 Oktober 2015 oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua Rumpoko Hadi. 

baca juga : Pendeta tangkap pencuri Helm di gereja

Kemudian sejak tanggal tersebut terdakwa HS masuk menjadi tahanan Polsek Serpong. Perkaranya telah diserahkan oleh Polsek Serpong kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada 9 November 2015. 

sumber : disini

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger